"Antoine ditipu oleh sponsor di tempat dia bekerja. Izin keimigrasiannya itu atas nama PT. A, ternyata Antoine itu bekerja di PT. B. Antoine mengetahui kalau izin imigrasinya sudah habis tapi dia bilang ada yang mengurus untuk hal itu," ucap Heru, Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Rabu (09/03).
Ketika ditanya apakah pria yang juga seorang presenter ini kena denda dari pihak imigrasi, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut. Namun demikian, Kepala Imigrasi tersebut mengatakan Antoine telah mendapat masalah besar karena dideportasi
"Dalam hal ini Antoine adalah korban penipuan. Dideportasi saja itu sudah masalah besar untuk Antoine karena harus meninggalkan semua pekerjaannya yang ada di Indonesia," jelasnya.
Namun demikian pihak imigrasi mengungkap adanya kemungkinan bahwa pria asal Belgia tersebut bisa kembali ke Indonesia. "Itu tergantung keputusan Menteri. Biasanya 6 sampai 12 bulan untuk bisa kembali ke Indonesia. Kalau Antoine itu mau kembali bekerja di Indonesia ya tergantung sponsor," pungkasnya.
| GO |

